Polda Sultra Sita 11 Ribu Benih Lobster, Dilepasliarkan di Laonti

Polda Sultra Sita 11 Ribu Benih Lobster, Dilepasliarkan di Laonti
BENIH LOBSTER - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap pengembangbiakan benih benur (lobster) ilegal di BTN Mekar Sari, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa (6/8/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap pengembangbiakan benih benur (lobster) ilegal di BTN Mekar Sari, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa (6/8/2019).

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan adanya pengembangbiakan benih lobster ilegal di sana. Personel kepolisian lalu melakukan tindakan di rumah milik MS tersebut dan didapati 5.208 benih lobster. Polisi juga mengamankan dua terduga pelaku lain.

Berdasarkan hasil pendalaman di lokasi, kata Harry, benih benur tersebut berasal dari Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Maka pihaknya langsung bergerak dan melakukan pengembangan sehingga mendapatkan hasil yang lebih besar.

“Kami mendapatkan tiga termos yang berisi masing-masing dua ribuan benih benur dengan jumlah total 6.668 benih. Total keseluruhan dari hasil operasi kepolisian adalah 11.876 benih benur,” ungkap AKBP Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolda Sultra. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

(Baca Juga: Pemeriksaan Mabes Polri Usai, Polda Sultra Bakal Lakukan Evaluasi)

“Berdasarkan aturan dilakukan pelepasliaran benih benur sekitar 11.676 dan sisanya untuk proses penyidikan. Pelepasliaran tersebut dilakukan di Pulau Hari, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, dengan didampingi beberapa instansi yaitu BKIPM (Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan), Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, Kejaksaan, serta Ditreskrimsus Polda Sultra,” terangnya.

Harry menambahkan, pihak polisi akan melakukan koordinasi dengan dinas kelautan dan perikanan serta dinas terkait lainnya guna proses penyidikan selanjutnya. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses tahapan penyidikan. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini