ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anggota DPRD Konawe inisial DZA, tersangka kasus penipuan dan penggelapan ore nikel.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan penolakan itu untuk mempermudah proses penyidikan. Karena sebelumnya, tersangka sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Polda hingga dilakukan jemput paksa.
“DZA ditahan selama 20 hari, dimulai sejak ditahan kemarin (Rabu,3/10/2018). Adapun saksi yang sudah diperiksa dalam kasus itu 10 orang, dan masih ada lagi yang akan diperiksa,” ujar Agus di ruang kerjanya, Kamis (4/10/2018).
(Berita Terkait : Kasus Ore Nikel, Polda Tahan Anggota DPRD Konawe)
Agus menjelaskan, kasus itu diadukan oleh Budiono pada tahun 2017 lalu. Dalam laporannya itu, DZA dan Budiono (pelapor) membuat perjanjian kerja sama tentang jual beli ore atau tanah yang mengandung nikel di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Dalam perjanjian itu, ore yang dihasilkan akan dibeli oleh pihak Budiono. Namun pada tahun 2016 DZA menjual ore kepada pihak lain. Polisi lalu melakukan penyelidikan pada tahun 2017 dan menaikan status hukum kasus itu ke penyidikan pada tahun 2018 dengan tersangka DZA.
Dalam aduannya, Budiono dirugikan senilai Rp 2,2 Miliar dan hanya melaporkan DZA sendiri. Namun demikian belum dapat dijelaskan terkait perusahaan tambang apa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
DZA dikenakan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Ia masih ditahan di Rutan Polda Sultra dan terancam 4 tahun hukuman penjara.
Info yang dihimpun zonasultra, DZA adalah inisial dari anggota DPRD Konawe Deny Zainal Ahuddin, dari Partai Gerindra. Deny adalah mantan Kepala Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Konawe. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban