ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Polemik pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, akhirnya clear dalam persidangan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Kendari di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/3/2017) sore. Sebelum Termohon (KPU) membacakan jawabannya, pihak pemohon menanyakan kepada majelis hakim terkait pembukaan kotak suara oleh KPU Kota Kendari yang kini menjadi polemik di masyarakat Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berita Terkait : Atas Perintah MK, KPU Kendari Buka Puluhan Kotak Suara Pilwali 2017
“Mohon penjelasanya Yang Mulia terkait pembukaan kotak suara yang menjadi polemik di Kendari sampai hari ini, sampai sekarang penyegelan Kantor KPU, apakah itu betul perintah majelis hakim atau tidak,” tanya Syahiruddin Latif, kuasa hukum Rasak-Haris kepada hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa sore (21/3/2017).
Arief Hidayat selaku ketua hakim panel menyatakan tidak ada perintah majelis, namun hal itu merupakan instruksi dari KPU Republik Indoneaia (RI). Pihaknya pun mempersilahkan Komisioner KPU RI, Ida Budhiati yang turut hadir untuk menjelaskan legalisasi pembukaan kotak suara yang telah dilakukan KPU Kota Kendari.
Berita Terkait : MK Tidak Pernah Perintahkan Buka Kotak Suara
Menurut Ida, berdasarkan pengalaman penyelenggaran pemilu presiden tahun 2014, pihaknya memandang perlu untuk menyiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Sehingga KPU RI menerbitkan satu kebijakan memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara, mengambil dokumen yang relevan dalam rangka pembuktian dalam persidangan di MK.
KPU RI mengatur PKPU no 15 tentang pemungutan, penghitungan suara yang kami terbitkan tahun 2015 dalam pasal 71.
“Disana kami atur bahwa dalam rangka menyiapkan alat bukti dalam perselisihan hasil pemilihan Pilkada, KPU Kab/Kota yang dimohonkan hasil pemilihanya kepada MK, dapat melakukan pembukaan kotak suara dengan menempuh prosedur mekanisme melibatkan panwas dan kepolisian, membuat berita acara, kemudian mengembalikan setelah dilakukan penggandaan ke dalam kotak suara dikunci dan kemudian dokumen tersebut disampaikan kepada MK,” terang Ida Budhiati.
Kendati demikian, KPU RI menyatakan pembukaan kotak suara boleh dilakukan karena mempunyai landasan hukum. “KPU Kab/Kota mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembukaan kotak suara berdasarkan PKPU dan sepanjang memang daerahnya diajukan sebagai objek sengketa di MK,” pungkas Ida.
Hakim majelis pun menyimpulkan bahwa perintah buka kotak suara oleh MK yang dimuat beberapa media merupakan kesalahpahaman media dalam memahami, atau KPU Kota Kendari yang keliru saat menjelaskan.
“Yang clear adalah apa yang disampaikan oleh Bu Ida bahwa memang KPU di tingkat Provinsi atau Kab/Kota secara legal boleh membuka dalam rangka persiapan utuk menghadapi persidangan di Mahkamah,” tegas ketua MK ini.
Sementara itu, sebelum persidangan, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Nasrullah menyatakan semestinya kotak suara tidak dibuka sebelum ada perintah resmi dari MK.
“Memang seperti biasanya bisa dipahami jika KPU mempersiapkan bahan di dalam proses persiapan gugatan di MK tetapi biasanya dokumen-dokumen KPU itu, sudah keluarkan. Dokumen biasanya apa, seperti berita acara, sertifikat semuanya sudah diluar, nah siap untuk dibawa ke MK,” ujar Nasrullah saat dikonfirmasi awak Zonasultra. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki