Polisi Bekuk Kurir Sabu di Mandonga dengan BB 100 gram

Polisi Bekuk Kurir Sabu di Mandonga dengan BB 100 gram
Barang bukti sabu dari pelaku Abdul Fajar warga Kota Kendari dengan berat sabu sebesar 100,16 gram. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang kurir Narkoba bernama Abdul Fajar (18), warga Kota Kendari atas kepemilikan sabu seberat 100,16 gram.

Barang bukti tersebut dipecah-pecah menjadi bagian kecil dengan jumlah 80 paket siap edar. Pria itu ditangkap di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (26/8/2021) pukul 00.15 Wita.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, pelaku kerap bertransaksi di jawasan itu yang tidak jauh dari tempat ia tinggal. Sebelum melakukan penangkapan kepolisian melakukan pemantauan terlebih dahulu ke target.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, hasil penggeledahan di badan pelaku ditemukan satu saset sabu dengan berat 1,83 gram. Hasil pengembangan pelaku menyimpan sabu lainnya di dalam rumahnya.

“Saat itu petugas bergegas ke rumah pelaku dan menemukan 79 saset sabu seberat 98,31 gram,” ujar Dolfi melalui keterangan tertulisnya.

Petugas juga mengamankan dua kantong plastik, dua kaleng, satu handphone, satu unit timbangan, dua buah pembungkus rokok, satu sendok pipet, sebelas potongan solasi dan satu buah celana.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (A)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini