Polisi Didesak Tahan Dosen UHO Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Polisi Didesak Tahan Dosen UHO Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Forum Pemerhati Perempuan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Polersta Kendari dalam rangka memastikan kembali terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) oleh oknum dosen. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Delapan organisasi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Perempuan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Polresta Kendari untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Kamis (1/9/2022).

Diketahui kasus ini sedang dalam tahap penyidikan usai polisi menetapkan oknum dosen terduga pelaku menjadi tersangka.

Namun polisi tidak melakukan penahanan karena dokter yang menangani tersangka meminta penangguhan penahanan sebab dosen bergelar gulu besar itu masih menjalani rawat jalan.

Mereka pun mempertanyakan perihal batas pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka. Pasalnya, sampai saat ini polisi belum memberikan penjelasan terkait kapan batas waktu penangguhan penahanan diberikan kepada tersangka.

Ketua Rumpun Perempuan Sultra, Husnia mengatakan, pihaknya meminta agar kepolisian tetap menahan tersangka, mengingat dari kampus UHO hingga kini belum ada keputusan terkait pemberhentian sementara aktivitas tersangka sebagai dosen.

Hal tersebut dianggap berpotensi bisa menimbulkan masalah yang lebih serius. Misalnya, jika tersangka masih mengajar seperti biasa maka akan ada potensi bertemu dengan korban.

Sementara kata Husnia, korban masih takut dan trauma jika bertemu kembali dengan tersangka.

“Saat masih diperiksa di penyelidikan, dia bersikap proaktif. Tapi kenapa setelah ditetapkan jadi tersangka, kok dia beralasan sakit,” katanya saat ditemui di Polresta Kendari.

Selain itu, mereka juga meminta kepada polisi supaya lebih serius menangani dan mengusut tuntas kasus ini dengan menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual alias TPKS.

Anggota unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari yang menemui Forum Pemerhati Perempuan Sultra mengaku tidak bisa menyampaikan keterangan. Sebab katanya, hal itu bukan menjadi wewenangnya. (A)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini