ZONASULTRA.ID, KENDARI– Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Muhammad Zamrun Firihu buka suara terkait oknum dosen profesor inisial B yang sudah jadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial R.
Zamrun mengatakan oknum yang sudah jadi tersangka biakan proses hukumnya berjalan seperti aturan yang berlaku karena semua keputusan itu harus dilakukan dengan bijak, dan jelas landasan hukumnya sehingga tidak ada protes dari orang-orang yang tidak berkepentingan.
“Jadi biarkan kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian UHO akan mendampingi korban, asalkan pihak keluarga mau,” katanya saat ditemui di acara dies natalis UHO ke-41 di Auditorium UHO, pada Jumat (19/8/2022).
Selain itu, Dekan Fakuktas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO, Jamiludin mengukapkan bahwa pihaknya menunggu rekomendasi dari pihak kode etik. Fakultas hanya menunggu keputusan rektor dan tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi kepada tersangka.
“Dekan hanya bertugas untuk menjalankan keputusan rektor UHO,” ungkapnya
Untuk diketahui, proses hukum atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berlanjut ke babak baru. Polisi resmi menetapkan tersangka oknum dosen Prof B yang diguga sebagai pelaku pelecehan.
Untuk diketahui, sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari telah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah menemukan sejumlah alat bukti saat melakukan gelar perkara. Alat bukti diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa. (B)
Kontributor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma