
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (30/1/2021) kemarin. Dari kejadian itu polisi berhasil menangkap 6 orang pelaku.
Para pelaku yakni, MR (20), SO (60), LR (39), IR (25), SP (45), dan YL (44). Polisi ikut mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp5.714.500, sebuah arena sabung ayam, dan 9 ekor ayam aduan.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan penertiban ini dilakukan karena adanya aduan warga sekitar tentang aktivitas sabung ayam. Saat polisi tiba di lokasi, para pelaku langsung kabur menyelamatkan diri masing-masing.
“Sebagian berhasil melarikan diri dan lainnya diamankan polisi dan dibawa di Kantor Polres Kendari untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Pranata melalui pesan Whatsapp, Minggu (31/1/2021).
Atas perbuatanya para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Mereka dijerat dengan pasal tentang perjudian. (C)












