ZONASULTRA.ID, KENDARI – Aparat Kepolisian Polsek Murhum, Polres Baubau mengamankan dan menyita sejumlah miras jenis arak yang disimpan di dalam botol minuman air mineral berukuran 600 mililiter.
Total keseluruhan miras yang disita berjumlah 25 botol. Selain menyita barang bukti miras, polisi juga mengamankan tiga orang sebagai pemilik.
Kapolsek Murhum, Ipda Arifudin mengatakan, dari ketiga penjual yang diamankan, salah satunya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WA (46) warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
“Adapun barang bukti yang disita lima botol miras jenis arak dengan berat empat liter,” katanya lewat pesan singkat, Rabu (23/11/2022).
Sementara kedua pemilik miras lainnya berinisial LN (40) dan LS (50). Keduanya warga asal Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. Dari tangan keduanya, polisi menyita miras masing-masing sepuluh botol seberat enam liter.
Namun polisi tidak menahan para penjual miras tanpa mengantongi izin dokumen yang sah. Polisi hanya melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap pemilik miras.
Polisi juga mengimbau pemilik sekaligus penjual agar tidak lagi menjual miras tanpa dilengkapi perizinan pihak terkait. (C)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin