
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, menangkap satu dari dua terduga pelaku begal sadis di salah satu tempat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (26/2/2021) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, pelaku berinisial Faisal (20) warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Saat menjalankan aksinya, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan. “Sedangkan untuk pelaku Rizky saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran karena merupakan seorang residivis tindak pidana,” ungkap Gede saat wawancara melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (27/2/2021).
Gede menjelaskan, sebelum dibekuk, pelaku sempat membegal seorang pemuda bernama Angki Vebrian Yahya. Saat itu, korban tengah mengendari sepeda motor menuju kediamannya, tiba-tiba kedua pelaku muncul dari arah belakang menggunakan sepeda motor.
“Pelaku memepet motor korban dari arah belakang dan berhasil merampas motor yang dikendarai korban. Saat itu korban melakukan perlawanan namun salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik,” beber Gede.
Lanjut Gede, setelah melakukan aksinya, Rifki kemudian menjual motor tersebut dengan harga yang lebih murah. Hasil penjualan motor rampasan yang diterimah Faisal dibelikan sebuah Handphone.
“Berdasarkan hasil pengembangan, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. Barang bukti satu buah Handphone merek vivo berhasil diamankan,” terangnya.
Gede menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, F ditahan di ruang tahanan Polres Kendari. Ia disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (b)












