ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) ML (42) akibat menyimpan dan mengedarkan sabu seberat 854 gram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Aris Elfatar mengungkapkan, ML dibekuk saat hendak mengurus pengiriman paket 60 gram sabu ke Raha, Kabupaten Muna, di Jalan Ir Soekrano, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, (14/8/2019) sekitar pukul 12.00 wita.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan di rumah wanita tersebut di BTN Puri Taman Jati, Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Aparat kepolisian pun mendapati barang bukti yang lebih besar seberat 794 gram yang disimpan tersangka.
Baca Juga : Miliki 55 Paket Sabu, Seorang ASN Pemprov Sultra Dibekuk Polisi
“ML berperan sebagai gudang dan tukang tempel, kami tangkap saat akan mengedarkan sabu ke Muna. Tersangka dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas. Pengendali adalah residivis kasus narkoba sebanyak 3 kali,” ungkap AKBP La Ode Aris Elfatar saat menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba di Mapolda Sultra, Kamis (5/9/2019).
Aris menambahkan, ML sendiri adalah residivis kasus penggelapan, mengenal pengendali tersebut di dalam Lapas. Namun, kata Aris, pengendali belum bisa diungkap identitasnya, lantaran pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Pengendali tidak ada kaitannya dengan pegawai lapas (Sipir) yang sudah tertangkap. Ada jaringan dari lapas, mereka sudah terstruktur dan tersistematis mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas,” cetus Aris.
ML sendiri mengaku sudah lima kali menjalani perannya sebagai pengedar sabu. Kata dia, selalu saja ada orang yang datang mengambil dan membawa paket sabu.
Baca Juga : Ayah di Kendari Diduga Cabuli dan Beri Sabu ke Anak Tirinya
Selanjutnya, barang bukti sabu ini langsung dimusnahkan. Pemusnahan sendiri melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra yakni diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan Anwar Toro, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Koerniawan dan Kabid Humas AKBP Harry Goldenhardt.
Dalam prosesnya, sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti diuji oleh dua tim penguji dari Biddokes Polda Sultra dan BNN Sultra untuk membuktikan barang bukti itu mengandung amfetamin dan metamfitamin.
Selanjutnya, ratusan gram sabu itu dihancurkan dengan mesin blender dengan dicampurkan air. Sabu yang telah hancur kemudian dimasukkan ke dalam lubang bersama pembungkus yang sudah dibakar.
“Kita telah menyelamatkan sedikitnya 1.600 anak bangsa dari penyalagunaan narkoba, jika diasumsikan 854 gram dikonsumsi setiap 1 gram digunakan 2 orang,” pungkasnya. (A)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Abdul Saban