ZONASULTRA.COM,ANDOOLO- Satuan Reserse Polres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (19) di Kelurahan Nohu-nohu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, Sabtu (4/7/2020). Pemuda asal Konsel ini diduga telah melakukan pencurian motor di Rumah Jabatan (Rujab) Camat Landono, Konsel.
Kasatreskrim Polres Konsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi mengatakan, AS melakukan pencurian sepeda motor di Desa Tridana Mulya Kecamatan Landono, Konsel yang tengah terparkir di halaman kantor Camat Landono pada Jumat (3/7/2020) subuh sekira pukul 04.00 Wita dini hari.
Baca Juga :
Pencuri Motor di Konsel Diciduk Polisi
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/28/VIl/2020/Sultra/Res Konsel/Spk.Sek.Landono, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti petunjuk yang mengarah ke tersangka.
“Setelah itu kita kejar, pelaku berhasil kita amankan di Kelurahan Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi, Konawe,” kata Fitrayadi saat dihubungi Sabtu (4/7/2020).
Pelaku yang merupakan warga kelurahan Landono Kecamatan Landono itu kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Konsel. AS terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (C)