30.4 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Tambang PT BBSM

Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Tambang PT BBSM

105
Diduga Beroperasi Tanpa IUP, Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBSM
PEMBERHENTIAN OPERASI - Barang bukti yang diamankan pihak Polda Sultra dari perusahaan tambang PT Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM), Kamis (9/3/2017). Tambang ini beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Diduga Beroperasi Tanpa IUP, Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBSM
PEMBERHENTIAN OPERASI – Barang bukti yang diamankan pihak Polda Sultra dari perusahaan tambang PT Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM), Kamis (9/3/2017). Tambang ini beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus PT. Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM). Keduanya adalah Direktur PT. BBSM, ZU serta AU yang diduga sebagai oknum yang memberikan kontrak dalam menjalankan aktifitas perusahaan tambang itu.

BACA JUGA :  Pakai Plat Gantung, Mobdis PPKAD Morowali Tabrak Pengendara Motor di Konut

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto ditemui di Polda Sultra, Jumat (10/3/2017) mengatakan penetapan tersangka kedua orang ini karena diduga menjadi aktor dalam beroperasinya perusahaan yang berlokasi di Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara itu. Diduga PT BBSM telah melakukan aktifitasnya tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP)

BACA JUGA :  Tersinggung, Anak Mandonga Ditikam Sahabatnya

Aktifitas tambang ilegal ini diketahui setelah tim Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Sultra melakukan pengecekan ke tempat beroperasinya tambang biji nikel itu pada Senin (6/3/2017) lalu.

(Berita Terkait : Diduga Beroperasi Tanpa IUP, Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBSM)

Saat ini 13 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut, termasuk pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. “Kita telah menyita barang bukti berupa alat berat beko empat unit, alat berat buldozer dua unit dan dump truk enam unit,” jelas Sunarto. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati