Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pencabulan Bidan Desa Lawada

1450
Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pencabulan Bidan Desa Lawada
Tersangka perkara tindak pidana Percobaan Pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap bidan desa Lawada, Abdul Mulkadir alias La Segar alias Laser (29) saat dilakukan interogasi oleh pihak Satreskrim Polres Muna. (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kasus perampokan, penganiayaan, dan pencabulan terhadap bidan Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah ada titik terang.

Abdul Mulkadir alias La Segar alias Laser (29) yang awalnya masih berstatus terduga pelaku, sejak ditahan 25 Februari 2022, statusnya sudah menjadi tersangka. Ia disangkakan dalam perkara tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul.

“Iya, La Segar kita sudah tetapkan jadi tersangka dengan kasus percobaan pemerkosaan atau perbuatan pencabulan terhadap bidan Desa Lawada. Tersangka kita kenakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subs Pasal 289 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Muna, AKP Hamka melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/3/2022).

Menurut Hamka, saat ini pihaknya masih merampungkan berkas perkara tersangka untuk segera dimasukkan ke Kejari Muna. Sementara, tersangka La Segar alias Laser sudah ditahan di rutan Polres Muna.

“Insyaallah secepatnya kita akan rampungkan berkas perkara ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sawerigadi, mengejar terduga pelaku perampokan dan pencabulan terhadap bidan Desa Lawada pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 00.30 wita.

Terduga pelaku bernama Abdul Mulkadir alias La Segar alias Laser (29) warga Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar). Guna mengungkap pelaku perampokan disertai pencabulan bidan desa di Desa Lawada, Polsek bekerja sama dengan tim Inafis Polres Muna. Tak sampai 2 x 24 jam, polisi berhasil mengungkap kejadian tersebut. (b)


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini