23.2 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Politik Politik Uang, Paslon Kada Bisa Dipidana dan Didiskualifikasi

Politik Uang, Paslon Kada Bisa Dipidana dan Didiskualifikasi

92
ilustrasi money politik
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan calon kepala daerah (kada) perlu waspada dengan praktik politik uang (money politik) sebab sanksinya bisa dipidana dan juga didiskualifikasi dari pertarungan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.

ilustrasi-money-politikPimpinan Bawaslu RI Divisi Pengawasan Daniel Zuhron mengatakan, saat ini legal standing untuk menindaki sudah ada karena KPU telah menetapkan pasangan calon kepala daerah 24 Oktober 2016 lalu. Sebelumnya belum ada ketegasan soal pelanggaran karena masih sebatas bakal calon kada dan belum masuk masa kampanye.

BACA JUGA :  19 Paslon Kada Ikuti Tes Psikologi, Calon Yang Gugur Bisa Diganti Partai Pengusung

Menurut Zuhron, memasuki masa kampanye dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 ada banyak rambu-rambu yang perlu ditaati paslon. Saat ini panwas dipastikan akan tegas memproses pelanggaran kampanye dan daftar pemilih.

“Hukuman utamanya untuk politik uang adalah pidananya jalan dan administrasi pencalonannya dibatalkan. Poinnya paslon sebenarnya penuhi saja semuanya sesuai dengan aturan, jika melampaui dari itu, undang-undangnya sudah keras, radikal, dan pengawas pemilu juga sudah sangat terlatih,” kata Zuhron di Kendari, Rabu (26/10/2016).

BACA JUGA :  "Berkah" Resmi Daftar di KPU Bombana Dengan Empat Partai Pengusung

Dia melanjutkan, mengenai pelanggaran pidana akan dikordinasikan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan koreksi yang sifatnya teguran sampai sanksi diskualifikasi cukup ditangani Panwas dan KPU. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati