Polres Bombana Ringkus Pengedar Sabu Berkedok Popok Bayi

242
Polres Bombana Ringkus Pengedar Sabu Berkedok Popok Bayi
BARANG BUKTI - Kapolres Bombana Ajung Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Herman mengatakan, dugaan peredaran sabu tersebut, beberapa hari ini meresahkan masyarakat Kompleks Pasar Lama, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia. (Uni Wawan/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BOMBANA – Polres Bombana berhasil meringkus dua orang yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 27,64 gram, Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 18.30 WITA.

Kapolres Bombana Ajung Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Herman mengatakan, dugaan peredaran sabu tersebut, beberapa hari ini meresahkan masyarakat Kompleks Pasar Lama, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan tersebut atas laporan masyarakat setempat yang menduga sering terjadi transaksi narkotika di salah satu rumah milik warga Muh Yusri.

Sehingga pihaknya langsung melakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah, hasilnya pada bagian samping kanan luar rumah ditemukan pembungkus atau kemasan popok bayi bermerek Mamypoko berisi 24 sachet plastik bening ukuran sedang yg masing-masing berisikan butiran keris tak yang ditengarai sabu.

Tak hanya itu, Polres Bombana juga melakukan pengeledahan di dalam rumah dan hasilnya kembali ditemukan plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran keristal berada di dalam pembungkus rokok merek Dunhill warna hitam yang disimpan dalam tas mukena.

“Melihat kronologis ini tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut kedalam popok bayi yang di buang keluar dari rumah,” ungkapnya.

Guna mengembangkan kasus tersebut Andi Herman mengatakan pihaknya telah menahan tersangka Muh Yusri (34) bersama rekannya Daniel Irwan (35) serta barang bukti 25 bungkus plastik warna bening yang berisikan butiran keristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok dan satu unit handphone merek Samsung model SM- J810Y/DS warna hitam, satu buah tas mukenah warna putih bergambar kartun Angry bird.

Keduanya diganjar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tuntutan minimal lima tahun bahkan seumur hidup.

“Ancaman pidana ini bisa sampai seumur hidup sebab barang bukti yang di temukan di atas 5 gram,” katanya. (a)

 


Penulis: M6
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini