
ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Kepolisian Resor (Polres) Buton membekuk SN, residivis kasus narkoba.
SN yang merupakan warga Pasar Wajo itu diamankan dua pekan lalu, setelah kedapatan menyimpan paket sabu yang dikemas dalam kemasan palstik bening, seberat 0,3 gram.
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman mengatakan penangkapan terhadap pelaku dari laporan warga yang menginformasikan jika pelaku diduga mengkonsumsi narkoba. Polisi lanjut Herman lantas melakukan penyelidikan dan hasilnya pada 11 April lalu pelaku diamankan di seputaran rujab bupati.
Selain paket sabu dari tangan pelaku juga mengamankan uang tunai Rp564 ribu dan sebuah telepon genggam.
” Diakui tersangka paket sabu dibelinya dari seseorang lelaki yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp 300 ribu perbungkus,” terang Herman saat menggelar rilis kasus narkoba Selasa siang.
Dan dari hasil interogasi lanjut Herman, pelaku mengatakan bukanlah pengedar, sabu yang diamankan dikonsumsi sendiri.
Dari introgasi di TKP, tersangka juga mengaku pernah ditangkap BNN Samarinda.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal tindak pidana tentang penyalahgunaan narkotika. Pelaku diancam kurungan 4 tahun. (B)