ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Buton melakukan penyelidikan terhadap penjualan pulau Pendek di wilayah itu. Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono, mengatakan pihaknya melakukan dua jenis penyelidikan. Yakni menggunakan tim cyber untuk melacak akun si penjual, juga menurunkan tim di Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk melacak informasi langsung di tengah masyarakat.
“Sejauh ini ini tim kami sudah turun setelah mendengar adanya informasi itu, meski pun belum ada laporan yang masuk tapi karena telah membuat gaduh sehingga kami melakukan penyelidikan,” ujar Benny ditemui di Mapolres Buton.
Polres Buton saat ini telah mendapat informasi terkait status Pulau Pendek yang merupakan tanah adat. Menurut Benny, baik Pemerintah Desa mau pun warga setempat mengaku tidak tahu terkait adanya penjualan pulau. Dua hal ini diyakini sudah cukup untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mencari pemilik akun penjual.
“Karena disebut tanah adat, sehingga yang berhak menentukan dan memutuskan tanah adat itu adalah perangkat adat,” tegas Benny.
Benny juga membuka opsi untuk menegur situs jual beli olx.com, jika nanti ditemukan adanya ketidak hati-hatian dalam ferivikasi tanah dan properti yang akan dipasarkan.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, La Ode Zilfar Djafar, mengaku tidak mengetahui adanya penjualan Pulau Pendek. Menurutnya, tanah itu tidak bakal dijual karena merupakan tanah adat.
Kata Zilfar, Pemkab juga bakal melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. Pasalnya, Pulau Pendek sudah masuk rencana pembangunan jangka panjang Dinas Pariwisata Buton sebagai destinasi baru.
“Tentunya kami juga akan mengecek kepemilikan mereka. Sejauh mana alas hak mereka atas Pulau Pendek tersebut,” imbuh Zilfar.
Untuk diketahui, informasi penjualan Pulau Pendek dapat dilihat di situs online olx.com. Di situs itu dideskripsikan tanah Pulau Pendek dijual murah dengan harga Rp 36.500 per meter persegi. (b)
Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki