ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis sabu di halaman apel Polres Kendari, Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Wua-wua, Kendari, Selasa (23/2/2021).
Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba pada Minggu, 31 Januari 2021. Pelaku berinisial IF (26) warga Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni 734 gram dan sisanya 287 gram dikirim di Labfor Polri cabang Makassar untuk kebutuhan persidangan,” ungkap Agusfian pada wartawan.
Agusfian menjelaskan, pemusnahan ini berdasarkan undang-undang, serta bentuk keterbukaan kepada publik atas barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka. Semua pihak terkait diharapkan berpartisipasi mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba yang bisa mematikan,” ujarnya.
Barang haram tersebut dimusnahkan menggunakan mesin enginerator, bekerja dengan sistem pembakaran hingga seribu derajat celcius. Sabu tersebut musnah hanya dalam waktu kurang dari satu jam. (b)
Penulis: M12
Editor: Jumriati