Polres Kendari Sita Puluhan Knalpot Bogar

138
Polres Kendari Sita Puluhan Knalpot Bogar
POLRES KENDARI - Satuan salulintas Polres Kendari menyita 52 knalpot bogar yang digunakan untuk balap liar. (Triwahyudi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kendari mengamankan puluhan motor yang menggunakan knalpot bogar pada Sabtu (20/3/2021). Tindakan itu dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat tentang maraknya balapan liar di Kota Kendari.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, puluhan knalpot bogar yang diamankan tersebut merupakan hasil operasi balap liar yang dilakukan Sat Lantas Polres Kendari. Motor yang diamankan sebanyak 52 unit.

“Knalpot bogar kebanyakan digunakan remaja untuk balapan liar, jadi perang penting orang tua diharapkan untuk melarang anaknya menggunakan knalpot
bogar,” jelas Didik pada wartawan, Senin (22/3/2021).

BACA JUGA :  Bermodalkan Uang Rp 20 Ribu, Kakek Asal Konawe Cabuli Gadis Disabilitas

Setelah puluhan motor diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Kendari, masing-masing pemilik kendaraan diberikan surat tilang dan knalpot bogar tersebut tidak lagi dikembalikan ke pemiliknya karena akan disita.

Di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Kendari, AKP Lesmana Pramuditya menegaskan, tindakan hukum terhadap para penggemar knalpot racing ini sudah dilakukan sejak dikeluarkannnya undang-undang tentang larangan penggunaan knalpot racing, sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera.

“Bunyi knalpot motor tergantung jumlah CC-nya, ada yang 80 desibel (db) dan ada yang sampai 100 db. Apabila melebihi 80 db itu melanggar undang-undang lalu lintas,” jelasnya.

Untuk itu Lesmana mengimbau para pemilik kendaraan tetap menggunakan knalpot sesuai standar, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat luas. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Jumriati