Polres Kendari Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencabulan, Keluarga Korban Meradang

Polres Kendari Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencabulan, Keluarga Korban Meradang
Kasus Pencabulan - Potongan video tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial T (32) tengah mengendarai sepeda motor keluar dari rumahnya. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial T (32). Tersangka terlihat di pelabuhan Wawonii saat turun dari kapal feri rute Kendari-Konawe Kepulauan (Konkep), Jumat (7/8/2020) malam.

Tersangka pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun ini sempat ditahan selama enam hari sejak 1 Agustus 2020 lalu. Polisi juga baru menetapkan T sebagai tersangka lebih dari satu bulan pasca-pelaku tertangkap basah bersama korban di dalam kamar hotel pada 26 Juli 2020.

Penangguhan penahanan ini membuat keluarga korban meradang. Keluarga korban menilai tersangka seharusnya masih ditahan, bukannya beraktivitas biasa-biasa saja seolah tak punya masalah.

Salah seorang keluarga korban Jusdan (32) mengatakan, tersangka yang bebas berkeliaran itu sempat memantik emosi dan kemarahan keluarga. Apalagi, pihak kepolisian tidak menjelaskan alasan tersangka tak ditahan. Ditambah lagi pihak keluarga tak begitu paham mengenai masalah hukum.

“Keluarga marah dan sempat kumpul untuk menemui tersangka. Tapi saat ini kita bisa meredam, supaya tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak membuat masalah baru. Kita menyayangkan tersangka ini seperti diistimewakan,” tegas Jusdan di Kendari.

Jusdan meminta kepada polisi agar segera melakukan langkah-langkah antisipatif dan tidak membuat emosi keluarga berlarut dengan segara kembali menahan tersangka. Jika polisi tidak bisa bertindak, pihaknya khawatir keluarga tak bisa menahan kesabaran dan main hakim sendiri.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosyidi membenarkan bahwa pihaknya menangguhkan penahanan tersangka karena ada pengajuan dari pihak tersangka.

“Kooperatif tersangkanya. Belum pernah ada pemanggilan dia datang sendiri, sehingga kami nilai kooperatif, kita tidak khawatir dia melarikan diri,” terang M Sofwan Rosyidi saat dihubungi melalui telepon, Minggu (9/8/2020).

Selain tak khawatir tersangka akan melarikan diri, Sofwan juga mempertimbangkan T ini tak akan mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana yang lain dalam masa penangguhannya.

ini

“Kalau model pencuri, kita takutkan dia mencuri lagi, tapi ini dia tidak. Dia kooperatif,” tukas dia.

Sebelumnya, setelah sebulan bebas berkeliaran, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur T (32) akhirnya dibekuk oleh Polres Kendari, Sabtu (1/8/2020). T pun langsung digelandang ke ruang tahanan Mapolres Kendari. (A)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini