Polres Kendari Tangkap Satu Terduga Pelaku Begal

Polres Kendari Tangkap Satu Terduga Pelaku Begal
BEGAL - Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal berinisial LA akhirnya ditangkap Tim Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Kamis (21/6/2019) sekitar pukul 20.00 Wita. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari berhasil membekuk satu orang terduga pelaku begal berinisial LA di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kamis (21/6/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Jemi Junaidi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, penangkapan terduga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat di Polsek Poasia. Pihaknya pun langsung melakukan pengembangan.

“Kami berhasil mengamankan terduga bersama barang bukti satu unit motor, handphone samsung dan sebilah sejata tajam jenis badik. Kami langsung membawa ke Polres dan melakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Jemi Junaidi di Lapangan SSDC eks MTQ, Minggu (23/6/2019).

(Baca Juga : Pemuda Asal Kendari Ini Dibegal, Dua HP Dirampas)

Dalam video penangkapan yang beredar, terduga pelaku mengaku 5 kali melakukan aksi kejahatan yang sama di tempat yang berbeda. Namun, Kapolres Kendari belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Untuk teknisnya, silahkan ke Kasat Reskrim,” tukas polisi berpangkat dua bunga di pundak ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan menjelaskan, soal pengakuan terduga pelaku melakukan aksi tindak pidana pencurian dan kekerasan atau begal bukan hanya 5 tempat namun lebih dari itu. Sehingga pihaknya akan melakukan pengecekkan tempat kejadian perkara (TKP).

(Baca Juga : Kelompok Begal Beraksi di Kendari, Lukai dan Bakar Motor Korbannya)

“Ada banyak yang dia akui, tapi saya akan kroscek satu per satu,” beber AKP Diki Kurniawan saat dihubungi via whatsapp.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LA ditahan di Mapolres Kendari. Ia disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini