Polres Kolut Amankan Warga Pakue Diduga Pengedar Narkoba

569
Polres Kolut Amankan Warga Pakue Diduga Pengedar Narkoba
PENGEDAR NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk BN alias BY (31), warga Kelurahan Olo-oloho, Kecamatan Pakue yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. BN ditangkap di kediamannya sekitar pukul 00.30 Wita, Sabtu (23/12/2017). (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

Polres Kolut Amankan Warga Pakue Diduga Pengedar NarkobaPENGEDAR NARKOBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk BN alias BY (31), warga Kelurahan Olo-oloho, Kecamatan Pakue yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. BN ditangkap di kediamannya sekitar pukul 00.30 Wita, Sabtu (23/12/2017). (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk BN alias BY (31), warga Kelurahan Olo-oloho, Kecamatan Pakue yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. BN ditangkap di kediamannya sekitar pukul 00.30 Wita, Sabtu (23/12/2017).

BACA JUGA :  Polsek KP3 Amankan 24 Motor Selundupan Antar Pulau

Polres Kolut Amankan Warga Pakue Diduga Pengedar Narkoba

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari pihak Polsek Pakue. “Kita sudah terima laporan dari Polsek Pakue sehingga penangkapan dilakukan di kediaman tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Kolut Iptu Bambang Tri Jana.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1,8 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, satu handphone merek Nokia, kartu ATM, dua saset plastik yang diduga sabu, satu pirek, satu korek api yang dipakai sebagai alat isap sabu dan 76 saset plastik kosong.

BACA JUGA :  Bank Sultra Sebut Ada Termin pada Kredit Ishak Ismail yang Tak Terpotong

“Dari tersangka beberapa alat isap sabu sudah diamankan sebagai barang bukti. Selain itu saset plastik kosong yang sudah digunakan oleh pelaku,” ujarnya.

Bambang menambahkan, barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polres Kolut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

 

Reporter : Rusman
Editor : Jumriati