ZONASULTRA.COM, LASUSUA- Jajaran Polres Kolaka Utara (Kolut) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memeriksa 20 orang saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) program bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjadi di Desa Majapahit, Kecamatan Pakue Tengah.
Kasat Reskrim Iptu Ahmad Fatoni menjelaskan, ada laporan masuk terkait pemotongan dana RTLH setiap penerima sebanyak Rp3juta hingga Rp3,5 juta setiap penerima bantuan yang dilakukan oleh pengurus dana tersebut. Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan saksi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa oknum yang bernama Masdar telah memotong dana bantuan dari tahun 2019 itu kurang lebih sebesar Rp168juta dari 48 penerima. Masdar tidak lain adalah anak dari Kepala Desa (Kades) Majapahit tersebut.
Para penerima itu terdiri 5 kelompok dan setiap kelompok mendapatkan Rp150 juta dana bantuan RTLH, dengan rincian Rp15 juta per orang, namun mereka hanya menerima Rp11,5 juta.
“Sudah ada sekitar 20 penerima bantuan program bantuan RLTH Desa Majapahit sudah kami mintai keterangannya, dan mereka mengakui dananya dipotong oleh Masdar bersama istrinya saat selesai menerima dana tunai tersebut,” kata Ahmad Fatoni, Minggu (1/3/2020).
Dikatakannya, penyidik masih mendalami dan terus menggali fakta-fakta lain dalam kasus dugaan pungli tersebut. Dari keterangan penerima, mereka menerima penuh saat penyerahan dengan menandatangani berbagai berkas namun setelah itu diminta kembali sebagian dana untuk kepentingan pemberkasan dan bahan laporan nantinya.
(Baca Juga : Pjs Kades di Kolut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp293 juta)
“Kita akan melanjutkan pemeriksaan lagi karena pemotongan itu bervariasi dari Rp3 juta dan ada yang Rp3,5 juta setiap penerima,” ujarnya.
Selain pemotongan dana, polisi juga menerima laporan bahwa pengurus RLTH telah mengganti beberapa nama yang ada dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan dan diberikan kepada orang lain yang tidak layak menerima. “Informasi itu nanti kita dalami,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu penerima bantuan RTLH Desa Majapahit Amirullah merasa kecewa atas tindakan pengurus di mana ia tidak mengetahui bahwa namanya diganti padahal sudah tercatat dalam SK penerima.
“Saya tidak tahu sama sekali kalau diganti, jelas kita kecewa karena tidak ada penyampaian padahal sudah kita anggap saudara itu,” ujarnya.
Kades Majapahit Djima Rantekata membantah semua tudingan bahkan pihaknya mempercayakan kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut jika ada tindakan di luar prosedur mulai dari pencairan hingga penyaluran dana RLTH ke masyarakat.
Dia memastikan tidak pernah memerintahkan seseorang untuk melakukan pemotongan karena sepengetahuannya warganya menerima utuh dana tersebut. Namun terkait pergantian nama ia juga tidak pernah melakukan penggantian nama karena yang tertera di SK semua sudah layak.
“Ketua dan bendahara masing-masing kelompok yang cairkan kemudian dibagikan ke anggotanya, kalau ada merasa dirugikan kita lihat saja polisi untuk bisa membuktikan,” tandasnya.
Sementara, Masdar melalui telepon selulernya membantah tudingan tersebut. Ia menceritakan saat pencairan dana RTLH, dirinya hanya menawarkan untuk memfasilitasi penerima untuk mendapatkan bahan bangunan di sebuah toko. Oleh karena itu kata dia, semua ketua kelompok memberikan dana tersebut ke anggota kelompok masing-masing di rumahnya dan melakukan dokumentasi penyerahan sebagai bukti pelaporan.
Kata dia, dirinya tidak pernah sama sekali menerima atau melakukan pemotongan karena dana tersebut diberikan kepada ketua kelompoknya utuh sehingga informasi tersebut dianggapnya keliru.
“Waktu itu saya hanya fasilitasi mereka dengan toko bangunan karena yang punya toko itu tidak mau berikan barangnya kalau tidak ada yang tanggung jawab, jadi saya dropkan semen dan pasir sesuai keperluan mereka dan itu sudah sesuai harganya jadi pemotongan itu tidak benar,” bebernya. (A)
Kontributor : Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma