
ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki Patowonua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa untuk meminta Polres Kolut menindaklanjuti kasus pengrusakan dan penggalian benda-benda cagar budaya di wilayah tersebut.
Puluhan dari ormas tersebut menggunakan atribut pakaian merah hitam melakukan demontrasi mulai dari Tugu Kelapa Lasusua, Mako Polres Kolut sampai ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Tamalaki Patowonua Kolut Mansiral Usman mengatakan, aksi yang digelarnya merupakan aksi yang kedua kalinya. Di mana hal itu dilakukan buntut dari kekecewaan terhadap pihak Polres yang dinilai lamban menangani kasus pengrusakan cagar budaya tersebut.
Dengan menggunakan pengeras suara, pihaknya tidak akan membiarkan kasus pengrusakan situs bersejarah itu lepas dari hukum sebab berdasarkan keterangan, para pelaku mengaku mencari benda-benda kuno hasil peninggalan Kerajaan Tolaki di tempat tertentu yang sudah di tetapkan sebagai cagar budaya untuk dijual guna mendapatkan uang.
“Kami akan terus mengkawal kasus ini, kalau kami belum di tanggapi kami akan laporkan ke polda sebab perbuatan mereka sudah jelas bahwa itu melanggar hukum dan ada sanksi pidana,” kata Mansiral Usman Senin (1/2/2021).
Dikatakannya, oknum pelaku penjarahan benda kuno tersebut berkelompok dan mempunyai komunitas. Mereka memakai alat metal detektor kemudian menyusuri tempat peninggalan kerajaan di wilayah Kolut, kemudian mengambil barang-barang peninggalan sejarah tersebut dengan cara menggali sehingga hal itu merusak area gua.
Pihaknya berharap penyidik bergerak cepat, karena kasus dugaan tindak pidana perusakan situs dan cagar budaya tersebut berimbas menjadi opini miring, tentang tumpulnya penegakan hukum di Kolut.
Sementara itu Kapolres Kolut AKBP I Wayang Riko Setiawan yang menerima massa aksi mengatakan kasus tersebut masih sementara dalam proses penyelidikan dimana beberapa saksi telah di minta keterangan ahli dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Cabang makassar.
“Saya jamin kasus ini akan berjalan, tapi butuh proses, penetapan tersangka itu harus ada dari pemeriksaan saksi dan ahli sementara kita lakukan, sebab untuk membuktikan pidananya, harus ada undang-undang yang mengatur itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melaporkan oknum yang diduga melakukan penjarahan sejumlah situs budaya yang berada di gua kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolut, Selasa (25/8/2020) lalu. (a)
Kontributor: Rusman
Editor: Ilham Surahmin