Polres Kolut Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Darwis

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Darwis (35) warga Dusun 5 Desa Koreiha Kecamatan Ngapa Kolaka Utara (Kolut), dengan tersangka Dahlan Bin Mappiase. Rekonstruksi dilaksanakan di Kelurahan Lasusua. (Rusman Edogawa/ZONASULTRA.COM)
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Darwis (35) warga Dusun 5 Desa Koreiha Kecamatan Ngapa Kolaka Utara (Kolut), dengan tersangka Dahlan Bin Mappiase. Rekonstruksi dilaksanakan di Kelurahan Lasusua. (Rusman Edogawa/ZONASULTRA.COM)

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Darwis (35) warga Dusun 5 Desa Koreiha Kecamatan Ngapa Kolaka Utara (Kolut), dengan tersangka Dahlan Bin Mappiase. Rekonstruksi dilaksanakan di Kelurahan Lasusua. (Rusman Edogawa/ZONASULTRA.COM) REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Darwis (35) warga Dusun 5 Desa Koreiha Kecamatan Ngapa Kolaka Utara (Kolut), dengan tersangka Dahlan Bin Mappiase. Rekonstruksi dilaksanakan di Kelurahan Lasusua. (Rusman Edogawa/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Darwis (35) warga Dusun 5 Desa Koreiha Kecamatan Ngapa Kolaka Utara (Kolut), dengan tersangka Dahlan Bin Mappiase. Rekonstruksi dilaksanakan di Kelurahan Lasusua.

Tersangka Dahlan bin Mappiasse (45) melakukan 25 adegan diperagakan sesuai kronologi kejadian dilapangan. Rekonstruksi di saksikan Kapolsek Ngapa serta pihak Kejaksaan Lasusua Selasa (29/8/2017) .

Reka adegan fokus pada proses pembunuhan yang dilakukan pelaku di rumah korban pada 2 Agustus 2017. Rekonstruksi dimulai saat tersangka berteriak di depan rumah korban sampai memeragakan pelaku menghabisi nyawa korban mengunakan parang.

(Berita terkait : Cekcok Gegara Tanah, Petani di Kolut Tewas Dibacok)

“Rekonstruksi hari ini berjalan lancar. Dalam rekosntruksi itu pelaku memperagakan proses pertengkaran yang berujung pada tewasnya Darwis,” ujar Kapolsek Ngapa, Ipda Adianto.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Wawan yang turut menyaksikan rekosntruksi mengatakan dari reka ulang yang dilakukan di simpulkan bahwa tersangka melakukan pembunuhan karena adanya perlakuan awal yang dilakukan oleh korban.

“Tersangka melakukan pembelaan diri karena di pukul oleh korban menggunakan kayu sebanyak dua kali dan mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kiri, sehingga tersangka spontan mengeluarkan parang yang di genggamnya,” jelas Wawan.

Dari reka ulang menurut Wawan tersangka memiliki itikad baik usai melakukan aksi. Klienya tidak melarikan diri, klienya diantar oleh keluarganya mendatangi kantor polisi dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Ngapa.

“Keluarga tersangka sudah memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 25 juta kepada istri korban sebagai bentuk permintaan maaf. Sejauh ini tersangka menyesal sudah khilaf dan siap mempertanggung jawabkan perbuatanya,”terang wawan. (C)

 

Reporter : Rusman Edogawa
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini