Polres Kolut Peringatkan Perusahaan Tambang di Batu Putih

Polres Kolut Peringatkan Perusahaan Tambang di Batu Putih
POLRES KOLUT - Jajaran Polres Kolaka Utara (Kolut) mengecek sejumlah perusahaan pertambangan nikel yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Batu Putih. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) memantau langsung sejumlah perusahaan pertambangan nikel yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Batu Putih.

Operasi dipimpin langsung Kapolres Kolut, AKBP I Wayan Riko Setiawan beserta Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasat Intel, Kapolsek Batu Putih serta personil kepolisian setempat. Mereka mendatangi langsung lokasi dengan memasang spanduk imbauan dan larangan terhadap perusahaan nakal yang beroperasi di wilayah tersebut, Minggu (31/5/2020).

“Kami telah melakukan sosialisasi berupa pemasangan spanduk peringatan dan pemberitahuan kepada perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal, baik itu di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) yang sudah tidak aktif maupun di kawasan yang tidak memilki IUP,” kata Kapolres.

Menurutnya kegiatan tersebut sebagai langkah tegas untuk menertibkan sejumlah orang atau perusahaan join operasional (JO) yang diduga melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Saat ini pihaknya telah memiliki data-data sejumlah perusahan yang memiliki IUP yang aktif. Sehingga bagi siapapun orang atau kelompok yang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP yang bukan miliknya harus dihentikan sesuai undang-undang mineral dan batubara (minerba)

Polres Kolut Peringatkan Perusahaan Tambang di Batu Putih

“Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan untuk tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan ilegal lagi. Jika masih ada kami akan langsung melakukan penindakan apabila masih ada kegiatan pertambangan ilegal tersebut,” tegas Kapolres.

Mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bangka Belitung ini menambahkan operasi tersebut sebagai bentuk penindakan sebab pihaknya telah beberapa kali menerima aduan warga tentang masih adanya aktivitas tambang ilegal seperti di Desa Mosiku, Desa Tetebawo, Desa Lelewawo dan Desa Mekuasseng di wilayah IUP PT Kasmar Tiar Raya (KTR).

Dalam operasi penertiban tersebut, pihaknya menyisir ke setiap lokasi namun tidak menemukan adanya aktivitas eksploitasi. Kapolres menemukan sejumlah alat berat jenis excavator yang terparkir di rumah warga sehingga kuat dugaan operasi penertiban itu sebelumnya telah bocor.

“Kami minta semua alat yang berada di wilayah IUP PT KTR harus keluar dan harus dikosongkan,” ujar Kapolres.

Diketahui, berdasarkan amar putusan dalam perkara No.40/6/2019/PTUN.KD tanggal 4 Maret 2020 tentang pengaktifan IUP PT Kasmar Tiar Raya (KTR) No.540/141 Tahun 2011, dinyatakan bahwa tidak boleh lagi ada orang atau kelompok yang melakukan kegiatan pertambangan di IUP PT KTR yang luasnya 955 hektar, tanpa seizin dari manajemen PT KTR. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini