Polres Konawe Bekuk 2 Tersangka Curanmor, Satu Tersangka Dihadiahi Tima Panas

104
Polres Konawe Bekuk 2 Tersangka Curanmor, Satu Tersangka Dihadiahi Tima Panas
CURANMOR - Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tengara (Sultra) mengamankan empat orang tersangka pencurian motor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat Konawe. Satu orang tersangka curanmor terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas karena berusaha melawan petugas, Rabu (14/6/2017. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)
Polres Konawe Bekuk 2 Tersangka Curanmor, Satu Tersangka Dihadiahi Tima Panas
CURANMOR – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tengara (Sultra) mengamankan empat orang tersangka pencurian motor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat Konawe. Satu orang tersangka curanmor terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas karena berusaha melawan petugas, Rabu (14/6/2017. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tengara (Sultra)  mengamankan empat orang tersangka pencurian motor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat Konawe. Satu orang tersangka curanmor terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas karena berusaha melawan petugas.

Dua orang tersangka itu yakni, Kartono Rianto alias Tono (22) warga Kelurahan Kasipute, Kecamatan Wawotobi dan Junar alias Kueke (35) warga Desa Wonua Kongga, Kecamatan Mowila, Konawe Selatan (Konsel) . Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan empat unit kendaraan bermotor berbagai merek dan obeng yang digunakan untuk mencungkil kendaraan tersebut.

BACA JUGA :  Ini Hasil Operasi Batman Polres Kendari

Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaedi menjelaskan, sejak maraknya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Konawe, pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap identitas pelaku. Alhasil hanya dalam waktu sepekan tim tersebut berhasil mengamankan dua orang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor.

“Satu orang tersangka curanmor yakni Kartono alias Tono terpaksa kita lumpuhkan dengan tima panas, sebab saat penangkapan dia (pelaku) berusaha melawan petugas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka ini sudah merupakan residivis kasus pembunuhan dan kasus pembobolan brangkas dialer zuzuki Konawe,” kata Jemi kepada sejumlah awak media di halaman Mapolres Konawe. Rabu (14/6/2017

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Sabung Ayam di Kendari, Pelaku dan 9 Ekor Ayam Diamankan

Mantan Kapolsek Unaaha mengurai, dalam melakukan aksinya, para tersangka memanfaatkan situasi dan kelengahan calon mangsanya, sehingga saat beraksi mereka memiliki waktu yang banyak untuk membawa barang curiannya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kendaraan ini dijual ke wilayah Konsel. Kalau tersangka Junar ini dia juga bertindak sebagai penadah kenadaraan curian itu,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Kartono Rianto alias Tono diduga kuat melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuma maksimal 15 tahun penjara, sementara tersangka Junar alias Kueke dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Konawe. (B)

 

Reporter  :  Restu Tebara
Editor  : Tahir Ose