Polres Konawe Ungkap Peredaran Uang Palsu, 40 Lembar Telah Beredar di Masyarakat

132
Polres Konawe Ungkap Peredaran Uang Palsu, 40 Lembar Telah Beredar di Masyarakat
Uang Palsu - Tiga pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu di tangkap Polres Konawe, Selasa (22/2/2022). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap tiga pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu di daerah itu, Selasa (22/2/2022). Dua pelaku di antaranya bahkan masih di bawah umur.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub N. Kamaru mengatakan, Penangkapan terhadap tersangka HS (21) bermula dari hasil pengembangan dua tersangka yang masih di bawah umur, pada Senin (20/2/2021).

BACA JUGA :  Kejari dan Polres Baubau Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik

“Dua tersangka di bawah umur telah menggunakan uang palsu tersebut sebanyak 40 lembar di wilayah Kabupaten Konawe,” ucapnya

Jacub mengatakan, setelah dikembangkan, pihak Polres Konawe kemudian mengamankan tersangka HS (21) di rumahnya, yang berada di Jalan Pemuda Balangdete, Kelurahan Balangdete, Kabupaten Kolaka. Pihaknya mengamankan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar.

BACA JUGA :  Bentrok Antar Lorong di Depan Kampus UHO, Polisi Turun Patroli

“Termasuk yang belum digunting dan uang pecahan Rp100.000 sebanyak selembar,” ucapnya

Tersangka tersebut dijerat pasal 224 KUHp subs psl 26 (3) uu No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah. (b)


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Jumriati