
ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Tim Patroli Cyber Crime Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultr) menangkap pria berinisial MA (28) yang beralamat di Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, dengan dugaan menyebarkan berita bohong (Hoax) berbau provokasi di Media Sosial (Medsos).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Baubau AKBP, Daniel Widya Mucharam. Kata dia, MA dilaporkan telah menyebarkan berita Hoax dengan cara memposting rumah yang telah terbakar di kanakea kemudian membuat status “rumah pelaku pembunuhan dibakar di daerah Kanakea”.
“Pelaku ditangkap tanggal 29 lalu, sekitar pukul 18.00 wita. Saat ini kita sudah amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Daniel melalui via whatsaapnya.
Kini tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat silahkan berkreasi bebas gunakan medsos, namun hati-hati memposting sesuatu, berkaitan dengan tindak pidana antara lain ujaran kebencian, isu sara, dan menyampaikan hoax,” tandasnya. (B)