Polres Muna dan Polres Wakatobi Musnahkan Miras Tradisional dan Pabrikan

218
Polres Muna dan Polres Wakatobi Musnahkan Miras Tradisional dan Pabrikan
MIRAS - Pemusnahan minuman keras tradisional jenis kameko di Mako Polres Muna, Jumat (21/12/2018). (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Muna, berhasil memusnahkan sebanyak 8. 427 liter atau sekitar 8,4 ton minuman tradisional di Markas Polres Muna, Jumat (21/12/2018).

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga mengatakan ribuan liter minuman keras tradisional itu berhasil disita dari sejumlah pemasok dibeberapa wilayah di Muna.

“Minuman tradisional sebanyak 8427 liter. Itu terdiri dari 6.623 liter jenis kameko 1.804 liter arak dan 27 botol miras pabrikan. Itu disita dari 413 pengedar dan 216 pengguna,” terang Kapolres, Jumat (21/12/2018).

Selain miras tradisional, pihaknya juga berhasil memusnahkan 50 buah knalpot racing dari berbagai merek

Tak hanya itu, sejak Juni 2018, Polres Muna juga berhasil mengungkap sebanyak 776 kasus kekerasan.

“Angka ini turun sekitar 32 persen jika dibandingkan tahun 2017 lalu sebanyak 1446 kasus kekerasan. Dan 75 Kasus premanisme,” ungkapnya.

Selain itu, tahun 2018 ini kasus yang menonjol seperti pembunuhan, curas, curanmor dan sejumlah kasus lain, kini sedang diungkap dan masuk tahap penyidikan.

BACA JUGA :  Wakatobi Juara 2 Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Kasus narkoba Polres Muna berhasil mengungkap 23 kasus dari 12 kasus yang ditargetkan. “Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 30 orang dan 20 kasus dinyatakan rampung,”

Sementara itu, kepolisian Resort (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) juga memusnahkan berbagai jenis minuman keras (miras) beralkohol di pelataran Polres setempat, Kelurahan Wandoka, Kecamatan Wangiwangi. Jumat, (21/12/2018).

“Sejumlah barang haram yang dimusnahkan itu adalah hasil dari Operasi (OPS) sikat Anoa, juga cipta kondisi (cipkon) tahap satu dan dua serta, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan yang dilakukan pada bulan September hingga Desember 2018,”kata Kepala Kepolisian resort (Kapolres) Wakatobi, AKBP Didik Erfianto, S.IK saat ditemui di Polres Wakatobi.

Ia juga menyebutkan, dari kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan, minuman lokal jenis arak sebanyak 829 liter, bir hitam 36 botol, bir bintang 87 botol, anggur merah 10 botol, anggur hitam 87 botol, wisky drum 2 botol.

“Dari 35 kasus, dengan 35 tersangka dan tersebut sudah ada vonisnya. Kemudian untuk pengamanan natal dan tahun baru, kami akan menyiagakan 100 orang personil yang difokuskan pada kegiatan dari pulau ke pulau serta kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan ibu kota,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Wakatobi Juara 2 Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Pemusnahan miras berbagai merek itu dilakukan setelah pihak Polres menggelar apel gelar pasukan operasi lilin Anoa 2018.

Kegiatan pemusnahan miras ini juga dihadiri Bupati Wakatobi, Arhawi beserta jajaran Pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Ditemui usai kegiatan itu, kesempatan Arhawi mengatakan untuk menekan peredaran miras di Wakatobi, pihaknya telah mengeluarkan peraturan daerah (perda). Meski begitu, sekeras apapun usaha pemerintah melakukan pengawasan, tetap ada ruang untuk dimanfaatkan.

“Alhamdulillah atas kerja keras dari semua pihak, kita telah menemukan berbagai jenis miras ini. Tadi juga Pak Kapolres secara beserta jajarannya telah melakukan pemusnahan secara bersama-sama, apa yang telah kita perbuat adalah bukti nyata bahwa pemerintah termasuk di dalamnya. Dan Polres Wakatobi juga sangat serius untuk memberantas keberadaan miras di daerah kita ini,”tuturnya. (b)

 


Kontributor : Nasrudin/Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini