Polresta Kendari Awasi Penjualan Obat Sirup

125
Polresta Kendari Awasi Penjualan Obat Sirup
Personil di lingkup wilayah hukum Polresta Kendari melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan obat sirup di sejumlah apotek, layanan kesehatan, dan minimarket. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Kemenkes yang meminta sejumlah apotek dan tenaga kesehatan untuk menyetop sementara waktu penjualan obat sirup diduga mengandung senyawa berbahaya yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut pada anak. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID,KENDARI- Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengeluarkan perintah kepada jajaran anggotanya agar melakukan upaya pengawasan terhadap aktivitas penjualan obat sirup untuk anak-anak.

Perintah ini merupakan langkah tindaklanjut dari keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan sementara penjualan obat sirup yang diduga menjadi penyebab adanya penyakit gagal ginjal akut pada anak. Larangan itu berlaku sampai ada hasil penelitian dari Kemenkes.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, sasaran pengawasan kepolisian dilakukan di sejumlah apotek, sarana pelayanan kesehatan dan minimarket yang berada di dalam wilayah hukum Polresta Kendari.

Eka menyebut jenis obat sirup yang sementara diawasi untuk sementara dilarang diperjual belikan berupa obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofex Malin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang diketahui mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

“Anggota meminta pada setiap sarana pelayanan kesehatan agar tidak dulu menjual atau meresepkan kepada pasien khususnya untuk anak-anak sesuai instruksi Kemenkes,” ungkap Eka lewat keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (24/10/2022).

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan kebijakan mengimbau seluruh apotek dan tenaga kesehatan (Nakes) untuk menyetop sementara waktu penjualan obat sirup. Imbauan ini buntut dari adanya sejumlah anak yang meninggal dunia akibat mengalami gangguan ginjal akut.

Alasan Kemenkes mengeluarkan larangan itu karena obat jenis sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut terdeteksi mengandung tiga senyawa berbahaya seperti EG, DEG, dan EGBE.

Penyakit ini pun tercatat telah banyak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Di Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri dilaporkan ada satu anak laki-laki berusia dua tahun yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Bahteramas Kendari meninggal dunia dengan diagnosa mengalami gagal ginjal akut. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini