Polresta Kendari Tangkap Pria Pemilik 25 Gram Sabu

209
Polresta Kendari Tangkap Pria Pemilik 25 Gram Sabu
Pengedar narkoba berinisial ESP (31) ditangkap polisi setelah memiliki 25,78 gram sabu yang disimpan dalam plastik. Pelaku ditangkap di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Koya Kendari

ZONASULTRA.ID,KENDARI- Seorang pria berhasil diamankan personel kepolisian dari satuan reserse narkoba (Satres narkoba) Polresta Kendari.

Pria berinisial ESP (31) ditangkap akibat terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Dari penangkapan itu polisi berhasil menemukan 48 shaset plastik dengan berat 25,78 gram.

Pelaku ditangkap pada Senin 20 Juni 2022 setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah kos di Lorong Pelangi, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Selanjutnya anggota melakukan penggrebekan serta menggeledah tempat pelaku dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Kepala satuan reserse narkoba (Kasat resnarkoba) Polresta Kendari, AKP Hamka, Kamis (23/6/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba miliknya diperoleh dari seorang bernama Lodo. Adapun cara bertransaksi dengan metode sistem tempel.

Motif pelaku melakukan aksinya karena masalah ekonomi. Pelaku menyebut akan mendapatkan upah Rp100 ribu per gram jika berhasil mengedarkan narkoba tersebut. (C)

 


Penulis: M9
Editor: Ilham Bagiro

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini