
ZONASULTRA.ID, LAWORO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) berhasil mengamankan tiga remaja pelaku pencabulan kepada seorang pelajar berinisial SD (16), warga Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi pada Kamis (5/1/2023).
Ketiga pelaku tersebut, yakni SL, DM, dan UT. Ketiganya merupakan warga Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Mubar.
Kapolsek Kusambi AKP La Ode Gia menjelaskan, pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, diduga telah terjadi tindak persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur di Desa Kombikuno.
Pada saat itu, korban SD dijemput oleh dua pelaku berinisial SL dan DM di depan rumahnya.
“Mereka kemudian berboncengan tiga menuju tempat acara. Dalam perjalanan, pelaku berbelok menuju pemandian Kolat yang ada di Desa Kombikuno,” terang AKP La Ode Gia dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (5/1/2023).
Tiba di pemandian Kolat, tambah mantan Kapolsek Maligano ini, salah satu pelaku SL menarik tangan korban dan dibawa menuju sebuah pondok dan menguncinya. Kemudian SL memaksa korban membuka celana, membaringkannya, dan melakukan aksi bejatnya.
“Yang melakukan persetubuhan pertama itu SL. Kemudian, DM dan UT masuk ke dalam pondok dan melakukan persetubuhan juga,” jelasnya.
Tak lama tiga pelaku ini melancarkan aksi bejatnya, tiba-tiba salah seorang teman korban berinisial IS datang.
Melihat korban SD menangis, IS mengantarkan korban menuju rumahnya di Desa Lahaji. Tidak terima atas perlakuan tiga pelaku ini, korban SD langsung melaporkan aksi bejat mereka di Polsek Kusambi.
“Kita (Polsek Kusambi) menerima laporan dan melakukan visum. Untuk ketiga pelaku ini, kita sudah amankan di Mako Polsek Kusambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ucapnya. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati