27.9 C
Kendari
Selasa, 07 April 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Polsek Lasolo Amankan 5 Pelaku Judi Joker, 4 Diantaranya Oknum PNS

Polsek Lasolo Amankan 5 Pelaku Judi Joker, 4 Diantaranya Oknum PNS

190
judi
PELAKU JUDI: Kapolsek Lasolo, Ipda Laa Ajima ditemani Kanit Reskrim, Bripka Josra saat memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai Rp.887 ribu dan 1 set kartu joker. Yang digunakan kelima pelaku perjudian, Kamis malam (31/3/2016). MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM

judi

PELAKU JUDI: Kapolsek Lasolo, Ipda Laa Ajima ditemani Kanit Reskrim, Bripka Josra saat memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai Rp.887 ribu dan 1 set kartu joker. Yang digunakan kelima pelaku perjudian, Kamis malam (31/3/2016). MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lasolo, Konawe Utara (kONUT), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 5 orang pelaku perjudian jenis joker pada Rabu malam (30/3/2016) di rumah salah sekretaris partai politik tingkat Kabupaten di Desa Andumowu, yang berinisial IK pada Pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Lasolo Ipda Laa Ajima saat ditemui di ruang kerjanya Kamis malam (31/3/2016) membenarkan penangkapan tersebut. polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp.887 ribu dan 1 set kartu joker.

“Pelaku sebanyak 5 orang, 4 orang diantaranya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MA, ID, IK, LL dan 1 orang swasta inisial DI,” kata Ipda Laa Ajima didampingi Kanit Reskrim, Bripka Josra.

Dari keempat oknum PNS tersebut, satu diantaranya menjabat Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Konawe Utara. Sementara tiga lainnya adalah PNS dilingkup Kecamatan Lasolo dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Kelima pelaku, lanjut Laa Ajima akan diproses sesuai aturan yang ada, akan dijerat dengan undang-undang KUHP pasal 303 ayat 3 SUBS 303 bis ayat 1 e  dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun dan denda Rp. 25 juta.

 

Penulis : Murtaidin
Editor  : Rustam