Polsek Onembute Amankan Pencuri Mesin Senso

151
Polsek Onembute Amankan Pencuri Mesin Senso

Polsek Onembute Amankan Pencuri Mesin SensoAKSI PENCURIAN – Aparat Polsek Onembute, Kabupaten Konawe, Sultra meringkus pria berinisial CP (27), warga Desa Kasaea Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sultra pada Jum’at (16/6/2017) malam. CP diduga mencuri mesin chain show milik salah satu Warga Desa Ulu Onembute. (FOTO: ISTIMEWA)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Onembute, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus pria berinisial CP (27), warga Desa Kasaea Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sultra karena diduga telah mencuri mesin chain show milik salah satu Warga Desa Ulu Onembute, Kabupaten Konawe.

BACA JUGA :  Karena Dendam, Pria di Bombana Tega Membunuh Bayi

CP diringkus di rumahnya sekitar pukul 23.30 wita pada Jum’at (16/6/2017) malam oleh satuan Reskrim Polsek Onembute. Saat diamankan, pelaku tidak bisa mengelak karena saat itu polisi berhasil mengamankan mesin chain show listrik yang diduga barang hasil curian pelaku.

Kapolsek Onembute IPTU Rusmiady yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diduga melakukan aksinya sekitar pukul 19.00 wita, pada Rabu (14/16/2017) malam lalu. Setelah beraksi, pelaku langsung menyembunyikan barang tersebut di rumahnya.

“Saat kita terima laporan korban, kita segera membentuk tim Buru Sergap (Buser) untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut. Hasilnya, semalam kita berhasil mengamankan pelaku di wilyah Kolaka Timur,” kata Rusmiady, Sabtu (17/6/2017).

BACA JUGA :  Pekan Depan, Dua Tersangka OTT Pengadaan Wifi Sekda Konut Jalani Sidang Perdana

Untuk saat ini, lanjutnya, pelaku telah dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konawe bersama dengan barang bukti. Penitipan itu dilakukan karena kapasitas sel tahanan di Polsek Onembute sudah tidak mencukupi untuk menampung beberapa tersangka.

Atas perbuatannya, CP dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (D)

 

Reporter : Dedy Finafiskar
Editor : Abdul Saban