Pospera Rayakan Kebahagian Atas Ditetapkannya Gubernur Sultra Tersangka Korupsi

Pospera Rayakan Kebahagian Atas Ditetapkannya Gubernur Sultra Tersangka Korupsi
AKSI KEBAHAGIAN - 30 anggota Pospera Sultra melakukan aksi bakar lilin dan pembentangan spanduk di Kedai Kopi Bongkar, tadi malam pukul 21.00 Wita. Aksi kebahagian tersebut dilakukan pasca ditetapkannya Gubernur Sultra sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan oleh KPK. (HASAN/ZONASULTRA. COM)
Pospera Rayakan Kebahagian Atas Ditetapkannya Gubernur Sultra Tersangka Korupsi
AKSI KEBAHAGIAN – 30 anggota Pospera Sultra melakukan aksi bakar lilin dan pembentangan spanduk di Kedai Kopi Bongkar, tadi malam pukul 21.00 Wita. Aksi kebahagian tersebut dilakukan pasca ditetapkannya Gubernur Sultra sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan oleh KPK. (HASAN/ZONASULTRA. COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/8/2016) malam pukul 21.00 Wita merayakan kebahagian di kedai kopi bongkar Bypass Kendari, atas ditetapkannya Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perayaan tersebut ditandai dengan aksi pembakaran lilin dan pembentangan spanduk. Aksi tersebut dilakukan sekitar 30 orang anggota dari Pospera Sultra.

“Kami sangat bangga dengan Laode M Syarif selaku pimpinan KPK dengan berani menetapkan Gubernur Sultra sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan di Sultra,” kata Koordinator Pospera Sultra, Burhanuddin.

(Artikel Terkait : KPK Datang, Rumah Pribadi Nur Alam Dijaga Brimob)

Burhanuddin menambahkan, kasus pertambangan yang dilakukan oleh Gubernur Sultra telah dilakukan pengawalan sejak tiga tahun yang lalu.

Ia berharap agar kasus pertambangan di Sultra diusut tuntas karena pasti melibatkan banyak koorporasi, termasuk beberapa kepala daerah di Sultra.

Untuk diketahui Nur Alam sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada Selasa, (23/8/2016).  Mantan ketua DPW PAN Sultra tiga periode itu di sangkakan  telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu coorporasi.

(Artikel Terkait : Gubernur Sultra Terlibat Korupsi Penerbitan Izin PT. AHB)

Nur Alam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) persetujuan wilayah cadangan pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eskplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Laode M Syarif mengungkapkan, bahwa SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komisioner KPK asal Kabupaten Muna itu menjelaskan, Nur Alam disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tersebut. (B)

 

Reporter: Ramadhan Hafid/Hasan
Editor  : Rustam

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini