ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 juga dilakukan kementrian agama kantor wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra)
Tetapi berbeda dengan PPDB sekolah umum, sekolah di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sultra tidak menerapkan sistem zonasi.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Sultra, Mansyur mengatakan, untuk PPDB pada madrasah tak menerapkan sistem zonasi seperti sekolah negeri pada umumnya.
Untuk sistem PPDB, ungkapnya,bagi sekolah atau madrasah di bawah naungan Kemenag Sultra, dalam kegiatan atau melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB), untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan.
“Adapun sistem pendaftaran, kami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk melakukannya secara online total, baik pendaftaran berkas hingga penyerahan berkas calon sisswa,”jelasnya, di ruang kerjanya, Senin (29/6/2020).
Terkait dengan proses PPDB, Mansur menuturkan, madrasah di setiap tingkatan di daerah ini diberi kewenangan penuh dengan tetap mentaati peraturan tentang PPDB yang ada.
“Tidak ada yang berubah seperti tahun sebelumnya, hanya saja saat ini kita sedang menghadapi dan melawan pandemi COVID-19,”tuturnya.
Mansyur menerangkan hingga 2020 ini, total madrasah yang ada di Sultra berjumlah 80 madrsah yang terdiri dari Madrasah Iptidayah Negeri (MIN) 19 sekolah, MTsN 45 Sekolah dan MAN 16 Sekolah.(b)