ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sultra dari tanggal 7 hingga 20 September 2021.
Hal ini disampaikan melalui Instruksi Gubernur Sultra nomor 443.2/3903 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Sultra yang ditetapkan di Kendari pada tanggal 6 September 2021.
“Ini dilakukan dalam rangka pengendalian Covid-19 di Provinsi Sultra dan menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1,” ucap Gubernur dikutip dari instruksinya yang diterima Rabu (8/9/2021).
Berdasarkan instruksi tersebut, bupati dan wali kota yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 3 dan level 2 agar melaksanakan ketentuan dalam instruksi Mendagri serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Adapun wilayah yang ditetapkan pada level 3 pandemi Covid-19 yaitu Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Kolaka Utara (Kolut), Bupati Konawe Utara (Konut), Kota Baubau, dan Kota Kendari. Sedangkan level 2 yaitu Bombana, Buton, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng), Buton Utara (Butur), Konawe, Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Muna, Muna Barat (Mubar), dan Wakatobi.
Gubernur berharap, bupati dan wali kota se-Provinsi Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Selanjutnya, Ali Mazi meminta bupati dan wali kota se-Provinsi Sultra agar menindaklanjuti instruksi ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021. (b)
Kontributor : Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin