Wali Kota Kendari Minta Masyarakat Tidak Terganggu dengan Level PPKM

170
Di Depan Dewan, Wali Kota Kendari Optimis Pelayanan Kesehatan Semakin Meningkat
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari kembali diperpanjang dari 07 hingga 20 September 2021 mendatang.

Hal tersebut mengacu pada Imendagri nomor 41 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Meski di Kota Kendari sudah tidak terdapat kelurahan yang zona merah, tetapi status PPKM masih berada pada level 3. Terkait perpanjangan tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, meminta kepada masyarakat agar tidak merasa terganggu dengan levelisasi PPKM, karena menurutnya yang paling tahu kondisi di suatu daerah adalah masyarakat itu sendiri.

“Jangan terganggu dengan levelisasi, PPKM. Karena yang paling tahu situasi di Kota Kendari ini kita, dan yang paling mengerti bagaimana harus bersikap dan cara menghadapi pandemi ini yah kita,” kata Sulkarnain Kadir saat ditemui di salah satu hotel di Kendari beberapa waktu lalu.

“Saya juga terimakasihnya kepada seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tambahnya.

Kata Sul sapaan akrabnya, dengan perilaku masyarakat yang terus menjaga prokes secara ketat, membuat kasus Covid-19 di Kota Lulo terus melandai.

“Alhamdulillah kasus Covid-19 kita sudah sangat jauh turun angkanya, bahkan sudah seminggu ini tidak ada lagi zona merah di Kota Kendari, hanya tersisa satu kelurahan yang zona orange selebihnya zona kuning dan selebihnya hijau. Ini tentunya atas kerja keras kita bersama,” ucapnya

Ia pun meminta masyarakat jangan lengah dengan kondisi saat ini, dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Untuk diketahui, pertanggal 06 September 2021, kasus COVID-19 di Kendari tersisa 218 kasus positif. (B)

Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini