PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Konawe Utamakan Sosialisasi dengan Humanis

115
PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Konawe Utamakan Sosialisasi dengan Humanis
PPKM Mikro - Sekretaris daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan saat memimpin apel siaga pelaksanaan PPKM mikro, Senin (12/7/2021). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe telah resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Bupati Konawe nomor : 433/443/2021.

Pemkab Konawe melakukan apel siaga pelaksanaan PPKM mikro bersama Forum Komunikasi dan pimpinan daerah (Forkopimda) pada Senin (12/7/2021) di halaman kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.

Sekretaris daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan menyampaikan bahwa SE Bupati Konawe dikeluarkan, harapannya agar semua elemen mematuhi SE Bupati Konawe sehingga bisa memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat bahwa bisa keluar dari masalah ini.

“Ini penting untuk kita sadari dan kita laksanakan,” ujar Sekda.

Lanjutnya, perkembangan data hari Jumat kemarin, kasus Covid-19 sudah mencapai 181 terkonfirmasi positif. Rumah sakit Covid-19 di Konawe sudah tidak mampu menampung sehingga solusinya yakni isolasi mandiri.

“Ini menjadi tugas tambahan kita, untuk memantau yang sedang isolasi mandiri,” ucap Sekda Konawe.

Sekda Konawe mengatakan mulai hari ini, semua di wilayah Konawe sudah harus mematuhi SE Bupati Konawe. SE ini langsung disosialisasikan ke lurah dan camat.

“Terutama jam 17.00 wita dan 20.00 Wita,” kata Sekda Konawe.

Sekda Konawe sekaligus Ketua satgas Covid-19 Kabupaten Konawe, mengharapkan walaupun penyakit ini sangat menakutkan, tetapi penyampaian ke masyarakat harus humanis karena dalam kondisi yang sulit ini, jangan membuat masyarakat sulit untuk memahami kondisi yang harus mereka lakukan.

PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Konawe Utamakan Sosialisasi dengan Humanis

“Penyampaian kepada masyarakat harus humanis,” ujar Sekda Konawe.

Sekda Konawe juga mengatakan sanksi sudah jelas bahwa undang-undang tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk patuh pada SE Bupati Konawe karena faktanya yang terpapar adalah mereka yang tidak patuh.

“Harapannya kita sebenarnya, jangan diberi sanksi tapi dengan dasar kesadaran sendiri,” ucap Sekda Konawe.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Wasis Santoso mengatakan bahwa langkah awal, akan melakukan sosialisasi terkait SE Bupati Konawe tentang PPKM mikro.

“Habis ini, camat sosialisasikan ke masyarakat terkait PPKM,” ujar Kapolres Konawe.

Kapolres juga mengingatkan agar semua tim satgas jangan bersikap arogan. Bahwa tim satgas pada saat sosialisasi harus bersikap humanis agar masyarakat tidak kaget.

“Jangan bersikap arogan,” ujar Kapolres Konawe.

Untuk diketahui, pelaksanaan PPKM mikro di Kabupaten Konawe dikawal oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja, Damkar, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan camat se-Kabupaten Konawe. (B)


Penulis: M13
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini