Pria di Baubau Tega Cabuli Dua Anak di Hutan

240
Pria di Baubau Tega Cabuli Dua Anak di Hutan
Pelaku - Pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur di Kota Baubau, Sultra. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria di Kota Baubau berinisial LS (36) harus berurusan dengan polisi setelah tega mencabuli dua anak dibawah umur sekaligus berinisial R (16) dan H (16).

Peristiwa tersebut terjadi di hutan Samparona, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi bejak pelaku diketahui setelah R menceritakan kejadian itu kepada ibunya pada Minggu (13/2/2022).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, awalnya kedua korban dijemput pelaku menggunakan sepeda motor untuk pergi ke pasar malam membeli sebuah pentol. Namun diperjalanan pelaku mengubah arah tujuan dan masuk menuju ke wilayah hutan Samparona.

“Setelah itu pelaku menghentikan motornya dan menyuruh kedua korban untuk turun. Saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya,” katanya melalui komunikasi pesan Whatsapp, Sabtu (19/2/2022).

Kedua korban tidak bisa melawan karena pelaku mengancam akan menganiaya keduanya. Pelaku dengan bebas melakukan hubungan badan secara bergantian.

Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian membawakan kedua korban ke pasar malam untuk membeli pentol dan diantar pulang ke rumahnya.

“Sebelum di bawah pulang ke rumah pelaku sempat mengancam kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tua mereka,” katanya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Setelah mengalami kesakitan pada kemaluannya salah satu korban R menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak kepolisian karena merasa tidak terima. Mendapatkan laporan tersebut polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2e Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (B)


Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini