ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria berinisial SA (46) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli keponakannya sendiri selama puluhan tahun.
Pelaku tersebut kini harus berurusan dengan pihak hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu. SA ditangkap di kediamannya setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut pada 24 Januari 2022.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Bunga (bukan nama sebenarnya) masih duduk di bangku kelas sekolah dasar sekitar umur 8 tahun tepatnya pada 2019.
Tindakan tidak terpuji itu dilakukan saat Bunga pulang dari sekolah dengan meraba area sensitif korban. Bahkan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga korban mengalami pendarahan.
“Karena takut selalu diancam mau dibunuh korban enggang melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya,” ujar Erwin melalui pesan Whatsapp, Kamis (27/1/2022).
Aksi pelaku terus dilakukan hingga korban duduk di bangku SMP, SMA serta kuliah. Korban tidak bisa menolak ajakan tersebut, karena pelaku selalu mengancam menyebarkan video mesum mereka.
“Terakhir kali pelaku memaksa korban pada Sabtu 22 Januari 2022 di rumah tersangka sebelum akhirnya dilaporkan kepada polisi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 junto pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2E Tahun 2002. (A)
Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin