ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria berinisial HE (40), warga Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli dua anak tetangganya Mawar-nama samaran (4) dan Melati-nama samaran (5) pada Oktober 2019 lalu.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari, Kompol Redi Hartono membeberkan kronologis kejadian tak senonoh tersebut. Kata dia, ketika korban sedang bermain-main di rumah tersangka, HE lalu membuka celana korban kemudian memasukkan jarinya ke alat kelamin Mawar pada 30 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WITA.
(Baca Juga : Seorang Kakek di Kolaka Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur)
“Di mana perbuatan tersebut dialami korban sebanyak dua kali,” ungkap Kompol Redi Hartono saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (15/11/2019).
Pada bulan yang sama, tutur Redi, korban kedua bernama Melati juga mengalami hal sama. Saat itu korban berada di dalam kios tersangka ketika tengah bermain dengan anak HE. Kala itu, tersangka kembali menjalankan aksi bejatnya.
“Korban dalam posisi berdiri, saat itu pelaku memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat vital korban, sehingga korban merasa sakit. Atas kejadian itu kedua orang tua korban melaporkan kejadian memalukan itu,” terang Redi.
(Baca Juga : Ayah di Kendari Diduga Cabuli dan Beri Sabu ke Anak Tirinya)
Pelaku yang diduga mengalami pedofilia itu akhirnya ditangkap di rumahnya, Sabtu (2/11/2019). Saat diciduk, HE tidak berkutik. Selanjutnya, tersangka kemudian digiring ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan dan mendalami motif dari tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun,” pungkasnya. (a)