Pria di Kolaka Aniaya Istri dan Anaknya Pakai Parang

Ilustrasi parang
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang wanita berinisial R (23) dan anaknya AA yang masih berumur dua tahun terluka di beberapa bagian tubuh setelah dianiaya oleh suaminya sendiri, DS (25) menggunakan sebilah parang.

Polisi menyebut penganiayaan itu terjadi di dusun 4 Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Jumat (8/7/ 2022) ketika kedua korban sedang berada di kamar tidur.

Pelaku kini telah ditangkap dan diamankan di ruang tahanan Polres Kolaka.

Menurut saksi S (45) selaku ayah pelaku pada polisi, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA korban dan pelaku tidur sekamar. Tiba-tiba dia mendengar suara teriakan wanita meminta tolong. Seketika saksi terbangun dan melihat korban sudah terluka.

“Pelaku memarangi istri dan anaknya yang sedang berbaring tidur di dalam kamar,” kata Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi dalam rilis resminya Senin (11/7/2022).

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung keluar rumah sambil membawa sebilah parang dan mengarah ke hutan yang berada di desa sebelah. Kata polisi, pelaku sudah lima hari mengalami sakit kepala dan suka berdiam diri.

BACA JUGA :  Curi HP, Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Lasusua

Sementara korban R mendapatkan luka pada bagian kepala dan lengan kiri. Sedangkan anak pelaku mengalami luka robek di sekitar dada dan bahu. Kedua korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka untuk mendapat perawatan medis. (b)


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini