PT AKM Layangkan Somasi Kedua ke Ivy Djaya Susanto

409
Direktur PT AKM Simon Takaendengan
Simon Takaendengan

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Tim kuasa hukum PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) melayangkan surat somasi kedua kalinya yang ditujukan Ivy Djaya Susanto soal kasus penipuan peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal tersebut dilakukan, karena Ivy Djaya Susanto tidak melaksanakan surat somasi sebelumnya yang dilayangkan oleh pihak PT AKM. Somasi itu dikeluarkan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang mendakwa Ivy Djaya Susanto bersalah dan terbukti menipu Simon Takaendengan.

Hakim PN Kendari menyatakan terdakwa Ivy terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana (TP). Sehingga putusan tersebut Ivy Djaya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Kemudian, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, dan serta penetapan barang bukti (BB).

Komisaris Utama (Komut) PT AKM, Obong Kusuma Wijaya mengatakan putusan hakim PN Kendari terhadap terdakwa, dianggapnya sangat kontradiktif.

BACA JUGA :  Polres Kendari Bubarkan Aksi Balap Liar, 15 Kendaraan Disita

Pasalnya dalam putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi halaman 132, menyatakan bahwa benar Ivy Djaya Susanto telah terbukti menipu Simon Takaendengan selaku Dirut PT AKM dan Obong Kusuma Wijaya dan kawan-kawan.

Terdakwa telah mengalihkan saham dan mengalihkan kuasa pertambangan PT Adi Kartiko (AK) menjadi PT AKP, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya. Sehingga unsur pidana penipuannya terpenuhi sebagimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Ditambah merujuk dari putusan yang sama, PN Kendari juga menyatakan PT AKM milik Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya, yang merupakan perusahaan berbeda dengan PT AKM milik Ivy Djaya Susantyo.

“Somasi itu kami layangkan lagi ini kedua kalinya untuk mencegah Ivy Djaya Susanto karena ada upayanya ingin menambang lagi di lahan IUP pertambangan saya yang sudah dia alihkan sebelumnya. Jadi pandangan kami bahwa dia mencoba mengalihkan opini kasus ini dengan menyebut bahwa ini tidak ada kaitannya dengan pidana,” ujar Direktur PT AKM, Simon Takaendengan, Kamis (11/2/2021) lalu.

BACA JUGA :  Kasus Bansos PAUD, Kejati Sultra Telah Periksa 15 Saksi

Simon menjelaskan, Ivy Djaya Susanto tidak memiliki hak kuat secara hukum untuk melakukan aktivitas di atas lahan IUP milik PT AKM. Dia juga menegaskan bahwa Ivy Djaya Susanto statusnya tidak dibebaskan oleh PN Kendari. Statusnya hanya dilepas namun tidak jatuhkan hukuman oleh Hakim.

“Jadi perlu saya tegaskan Ivy itu tidak bebas, hanya dilepas tetapi kenapa pihak pengadilan tidak memberikannya hukuman. Kita ini bernegara hukum, kenapa sampai ada putusan yang dinilai tidak adil, terdakwa sudah sudah jelas-jelas dinyatakan bersalah menipu tetapi tidak diberi hukuman,” tukasnya.

 


Editor: Ilham Surahmin