
ZONASULTRA.COM,KENDARI- PT Adi Kartiko Mandiri (AKM) tidak menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas tuntutan mereka ke terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Adi Kartiko Pratama (AKP) Ivy Djaya Susantyo.
Hakim PN Kendari menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana (TP). Sehingga putusan tersebut Ivy Djaya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Kemudian, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, dan serta penetapan barang bukti (BB).
Komisaris Utama (Komut) PT AKM, Obong Kusuma Wijaya mengatakan putusan hakim PN Kendari terhadap terdakwa, dianggapnya sangat kontradiktif.
Pasalnya dalam putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi halaman 132, menyatakan bahwa benar Ivy Djaya Susanto telah terbukti menipu Simon Takaendengan selaku Dirut PT AKM dan Obong Kusuma Wijaya dan kawan-kawan.
Terdakwa telah mengalihkan saham dan mengalihkan kuasa pertambangan PT Adi Kartiko (AK) menjadi PT AKP, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya. Sehingga unsur pidana penipuannya terpenuhi sebagimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Ditambah merujuk dari putusan yang sama, PN Kendari juga menyatakan PT AK milik Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya, yang merupakan perusahaan berbeda dengan PT AKM milik Ivy Djaya Susantyo.
Kepemilikan sah PT AK oleh Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya atas lahan pertambangan dengan kuasa pertambangan KW-07 NPP 012 berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Konawe Utara (Konut) nomor 311 pertanggal 6 November 2007.
“Agak kontradiktif dengan putusan majelis hakim PN Kendari, sebelumnya mereka juga memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Namun dalam putusan akhir itu bukan pidana melainkan perdata,” ujarnya saat ditemui di Kendari, Senin (18/1/2021).
Kuasa hukum PT AKM, Jonatahan Nau mengatakan, karena tidak searah dalam putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi dengan putusan akhir, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum.
Menurutnya ini putusan yang janggal, olehnya itu pihaknya akan mengajukan pada badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Ia juga menyampaikan, berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa penuntut umum (JPU) tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.
Pihaknya juga akan melakukan upaya eksaminasi atau pembuktian secara autentik atas putusan PN Kendari. Ia bakal menghadirkan sejumlah ahli hukum untuk menuangkan pendapatnya terkait putusan tersebut.
“Yang jelas, saya sebagai seorang kuasa hukum patut mempertanyakan putusan tersebut. Kita tidak mau menerka-nerka terlalu jauh, yang jelas saya sebagai sarjana hukum malu, bagaimana kita sampaikan ke masyarakat,” kata Jonathan.
Selanjutnya demi menghormati proses hukum kasasi yang diajukan oleh JPU, PT AKM melayangkan somasi atau peringatan agar PT AKP tidak melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan PT AK.
“Jika ada kerjasama dengan pihak PT AKP, baiknya dibatalkan atau tidak dilanjutkan kerjasamanya, supaya tidak tersangkut persoalan hukum dan tidak menderita kerugian,” tukasnya.