
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktur PT Babarina Putra Sulung (BPS) Usmaluddin tidak menampik bahwa perusahaannya yang beroperasi di wilayah Desa Muara Lapao-pao, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Dikatakannya, PT BPS memang belum memiliki IPPKH. Tapi saat ini pihaknya sudah melakukan pengurusan IPPKH ke Kementerian Kehutanan sejak dua bulan lalu.
Ia juga tidak menampik bahwa selama ini PT BPS terus melakukan kegiatan produksi sejak terbitnya izin produksi pada April 2018 lalu. Tapi pada bulan Oktober 2018 kegiatan produksi PT BPS dihentikan karena adanya surat dari Dinas ESDM yang meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan aktivitasnya.
“Kita memproduksi tapi pas masuk Oktober 2018, ada surat dari ESDM untuk pemberhentian sementara. Makanya kita berhenti dulu,” kata Usmaluddin saat ditemui di kediamannya, Kamis (15/11/2018).
Sementara saat disinggung apakah benar PT BPS melakukan penambangan ore nikel, ia hanya menjawab tidak benar. Memang ada aktivitas tapi hanya semacam produksi batu.
“Isu yang mengatakan bahwa kami itu melakukan penambangan ore nikel itu saya kira tidak benar. Di sini yang betul IUP batuan,” tutur pria yang akrab disapa Lulung ini.
Kemudian terkait dengan terminal khusus (Tersus), Lulung mengungkapkan bahwa PT BPS belum memiliki Tersus. Ia mengaku selama ini PT BPS memakai dermaga jeti milik PT Ceria.
“Mengenai Tersus kami belum urus. Tapi kami mengunakan dermaga jeti milik PT Ceria, karena jeti mereka masuk dalam area IUP kami,” ujarnya.
Untuk jaminan reklamasi, ia mengaku PT BPS sudah melunasi sebesar Rp500 juta selama lima tahun dengan luas area produksi dua hektar. Sedangkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT BPS disetujui sebesar 45.000 ton selama satu tahun dimulai dari Maret 2018 sampai Maret 2019.
Ia menambahkan, PT BPS memiliki area IUP seluas 89 hektar yang terdiri dari area penggunaan lain (APL) dan hutan produksi terbatas (HPT).
Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Sahid mengatakan, PT BPS belum memiliki IPPKH.
“Mereka sedang melakukan pengurusan IPPKH ke Kementerian Kehutanan dan sementara menunggu proses,” kata Sahid saat dihubungi zonasultra.id, Kamis (15/11/2018).
Diungkapkan, terbitnya IPPKH memerlukan proses dan itu merupakan kewenangan dari Kementerian Kehutanan dan tidak serta merta secepatnya keluar.
“Tidak serta merta IPPKH keluar, banyak aspek yang diperhatikan. Ini banyak perusahaan yang mengurus IPPKH,” tutup Sahid. (A)
Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor : Kiki