ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Panca Logam Makmur (PLM) Muh Rezky Akranuddin angkat bicara, terkait tudingan sejumlah mahasiswa yang menyebut PT PLM diduga telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal (illegal mining), di Desa Wumbubangko, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rezky yang dihubungi awak media ini, Jumat (24/7/2020), menampik tudingan tersebut. Menurutnya, aktivitas penambangan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur yang mana pihaknya telah memiliki izin yang telah diperpanjang sejak Oktober 2019.
“Jadi terkait dugaan bahwa IUP (izin usaha pertambangan) itu diperoleh secara inprosedural, saya rasa itu bukan ranah kami untuk menjawab. Jadi mohon dikonfirmasi langsung kepada instansi terkait yang menerbitkan izin itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) PT PLM yang telah diperpanjang, pihaknya juga telah mengurus sejumlah syarat lain untuk melakukan aktivitas penambangan, seperti persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan (RKAB) dan pengesahan KTT.
“Kami telah miliki semua itu, dan itulah dasar kami melakukan aktivitas. Jadi kalau ada isu-isu yang menyebut bahwa kami melakukan aktivitas ilegal, itu tidak betul,” tutupnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra, Kamis (23/7/2020). Dalam aksinya, massa mendesak Dinas PTSP Sultra untuk mencabut IUP PT PLM lantaran diduga kuat tidak memiliki perpanjangan izin serta melawan hukum.
“Yang satunya (PT PLM) itu yang saya perpanjang, kalau yang dua itu saya tidak tahu. Sudah sesuai aturan perpanjangannya, ada historinya. Dan sudah ada prosedurnya, tidak usah persoalkan nanti di pengadilan baru kita baku atur,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Masmudin terkait dengan perpanjangan izin pertambangan. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma