PT Tiran Laporkan Direktur PT KDI di Polda Sultra

502
PT Tiran Laporkan Direktur PT KDI di Polda Sultra
LAPOR POLDA - Saat pihak PT Tiran Group melaporkan Direktur PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (1/5/2022).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Humas PT Tiran Group, La Pili bersama Kuasa Hukum Kantor Pusat Tiran Group, Murlianto resmi melaporkan Direktur PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Triwardi di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (1/5/2022) kemarin. Laporan itu tentang adanya dugaan keterangan pers bohong terkait perusahaan PT Tiran Indonesia sebagai salah satu unit usaha dari Tiran Group.

Dalam laporannya di Polda Sultra, Minggu 1 Mei 2022, La Pili selaku Humas Tiran Group mengatakan bahwa Direktur KDI telah dilaporkan dengan dua laporan sekaligus. Laporan itu kata dia, karena adanya dugaan keterangan pers bohong dan fitnah melalui media massa pada 30 April 2022 terkait penggunaan jetty atau terminal khusus (tersus). Kemudian terkait adanya dugaan kuat dalam menghalang-halangii aktivitas perusahaan tambang milik PT Tiran Indonesia.

“Bahwa PT Tiran Indonesia telah memiliki izin tersus dengan memiliki izin yang lengkap sebagaiman diatur dalam aturan yang berlaku,” kata La Pili melalui keterangan tertulis, Senin (2/5/2022).

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Lanjut dia, bahwa Direktur KDI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Adanya kondisi tersebut, maka Direktur KDI diduga melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Dalam laporan resmi pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Humas Tiran Group bersama kuasa hukumnya terhadap terlapor Triwardi, pihak Polda Sultra telah mengeluarkan bukti laporan polisi yang diterima pihak pelapor (PT Tiran) berupa Surat Tanda Terima Pengaduan yang ditandatangani langsung penyidik bagian Ditreskrimsus Polda Sultra.

Pihak PT Tiran juga melaporkan PT KDI sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang Pertambangan Minerba terhadap PT Tiran Indonesia, yaitu melakukan kegiatan merintangi atau menganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Ada sekelompok orang yang diduga kuat suruhan dari pihak KDI dengan membawa senjata tajam dan menggali parit atau lubang dengan menggunakan alat berat di jalan hauling tempat melintas kegiatan pertambangan PT Tiran Indonesia, membuat karyawan kami ketakutan dan aktivitas pertambangan terhenti sehingga PT Tiran Indonesia mengalami kerugian besar secara materil,” ujar La Pili.

Oleh karena itu, pihak PT Tiran meminta pihak Polda Sultra kiranya dapat segera memproses secara hukum atas dugaan pelanggaran dari PT KDI tersebut.

Terkait laporan di Polda tersebut, pihak redaksi Zonasultra.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PT KDI tapi belum berhasil.

Sebagai informasi, lokasi tersus yang digunakan PT Tiran berada di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara. Sebagian wilayah operasi tersebut juga masuk wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali. (*)

 


Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini