SOSIALISASI – Mendorong pengembangan UMKM di Sultra, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah Sultra melakukan sosialisasi kredit usaha rakyat (KUR) dan pembiayaan ultra mikro (UMi) kepada BPKAD, Pelaku UMKM, Perindag, Perbankan, dan Pegadaian di Aula Kanwil DJPb, Kamis (21/12/2017). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ririn Kadariyah menilai, peranan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat strategis. Untuk itu perlu dikembangkan.
Kata dia, UMKM dapat menyerap lapangan kerja serta berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) dan menopang perekonomian secara nasional. Bahkan dapat menyumbang melalui pajak dan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, jika UMKM kuat dan besar, maka lebih cepat meningkatkan perekonomian. Untuk itu, pihaknya mendorong pengembangannya di Sultra.
Salah satu cara pengambangan UMKM yang dapat dilakukan, lanjutnya, adalah melalui pemberian bantuan modal bagi pelakunya, atau dengan cara memberikan fasilitas kepada UMKM berupa subsidi bunga oleh pemerintah.
Bantuan yang dimasukud Ririn adalah, pemerintah mestinya bisa memfasilitasi akses layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM. Karena salah satu kendala mereka adalah akses pembiayaan.
Selain itu, pemerintah pusat juga sedang mengembangkan program baru yaitu pembiayaan ultra mikro (UMi). Program tersebut, ditujukan untuk usaha skala sangat kecil yang membutuhkan bantuan modal.
“Karena mereka hanya butuh misal modal Rp 1 juta, Rp 3 juta atau Rp 5 juta, seperti pedagang kecil di pasar. Mereka kan gak tau caranya ke bank bagaimana. Dan mungkin gak bisa dilayani, karena kalau di bank itu harus ada agunan dan ada 5 C (character, capacity, collateral, capital, condition),” jelasnya saat ditemui usai kegiatan sosialisasi KUR dan pembiayaan UMi lingkup Sultra di Aula Kanwil DJPb, Kamis (21/12/2017).
Oleh karena itu, masyarakat yang belum bisa mengakses pembiayaan melalui perbankan dapat dilayani melalui UMi. Pasalnya, dalam menyalurkan KUR, perbankan harus selektif demi menghindari kredit macet.
Untuk membantu UMKM, kata Ririn juga dilakukan penurunan suku bunga dari 9 persen menjadi 7 persen. Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 dengan target penyaluran KUR sebesar Rp120 triliun (secara nasional).
Penurunan dimaksudkan agar masyarakat lebih murah dalam mendapatkan dana. Sehingga, meringankan peminjam ketika pengembalian (cicilan).
“Jadi pemerintah membantu subsidinya, kemudian bunga kita turunkan ke mereka. Akan berlaku 1 Januari 2018, tetapi masih menunggu peraturan menteri perekonomian dan keputusan menteri keuangan. Kebijakannya sudah diputuskan tapi peraturan masih diproses,” tambahnya.
Karenanya, Ririn mengharapkan kepedulian pemerintah daerah supaya bisa berperan lebih aktif dalam mendorong dan mengembangkan UMKM. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Abdul Saban